Dengan hari pemilu yang semakin mendekat, dan banyaknya tokoh penting di Indonesia yang mendorong kita untuk menggunakan hak pilih, jadi terpikir, nggak, sih, soal pengaruh pemilu di hidup kita? Apa yang sebenarnya bisa dilakukan seorang Presiden (dan wakil presiden) terpilih? Can their work impact our lives directly?
Mungkin bagi beberapa orang, termasuk saya, seorang presiden terasa seperti sesosok nun jauh di sana, yang duduk di atas takhta, membuat keputusan-keputusan untuk membuat sebuah negara lebih baik. Kita dengar dan baca banyaknya peningkatan yang telah dicapai di Tanah Air. Katanya, Indonesia sekarang punya lebih banyak fasilitas umum, lebih enak transportasinya, dan lain-lain. Tapi, itu kan di Indonesia, sedangkan kita sedang di Sydney, apa pengaruhnya, sih, buat kita?
Sedikit latar belakang tentang sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintahan (Indonesia) dijalankan oleh tiga lembaga, yaitu lembaga legislatif (perannya membuat undang-undang), hak yudikatif (mempertahankan undang-undang), dan eksekutif (menerapkan dan menjalankan undang-undang). Lembaga eksekutif negara inilah yang menjadi bagian utama pekerjaan seorang presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Meskipun demikian, presiden tentunya juga dapat memengaruhi dua lembaga lainnya.
Berikut ini kurang lebih kekuasaan seorang presiden berdasarkan UUD 1945:
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (dalam situasi genting, bisa menggantikan undang-undang).
(3) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(4) Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
(5) Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
(6) Presiden mengangkat duta dan konsul, dan menerima perwakilan negara lain.
(7) Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukum (bahkan pembebasan hukum). Abolisi untuk menghentikan pengusutan perkara. Amnesti dan Rehabilitasi adalah hak untuk mengangkat status “bersalah” seseorang, tapi fokus rehabilitasi lebih ke pandangan masyarakat, sementara amnesti secara hukum.
(8) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
Salah satu keputusan yang paling berpengaruh bagi kita, rakyat Indonesia yang menetap di Sydney, adalah penentuan duta dan konsul Indonesia. Merekalah yang mengurusi tetek bengek urusan kenegaraan kita di sini. Misalnya, bikin paspor, visa, sampai memberikan perlindungan bagi kita saat dalam bahaya. Mereka juga bisa membuat (atau mencabut) program-program beasiswa bagi pelajar Indonesia, lho.
Selain itu, jika rupiah menguat di bawah pemerintahan presiden yang cakap, kita pun akan diuntungkan. Sebaliknya, jika rupiah melemah, hidup di luar negeri jelas bakal lebih sulit. Tentunya, jika presiden memutuskan hubungan dengan negara Australia, kita bisa dideportasi atau mendapat batasan hak tinggal. Kedengarannya memang ekstrem banget, tapi technically, it could happen.
Nah, sekarang kita sudah mengerti dampak seorang presiden bagi rakyat Indonesia, terutama bagi yang tinggal di luar negeri seperti kita. Masihkah mager untuk memilih?
Jangan lupa nonton juga jawaban teman-teman kita atas sebuah pertanyaan klasik menarik ini:
“What do you want to do if you’re the president of Indonesia?”
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
[IM/Natasha]