Cari Tahu Hukum Hak Cipta (Copyright) Di Australia

752
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

Kamu baru saja membuat gambar untuk tugas kuliah atau menulis lagu untuk acara unjuk bakat atau mungkin menulis artikel di majalah seperti aku (hehehe). Kamu telah mempersiapkan semuanya, berlatih dan bahkan memberanikan diri untuk menunjukkan karyamu kepada teman-teman dan keluarga di media sosial. “Baguuss! Kereenn!” pujian mereka membuatmu begitu bahagia. Tapi, eits! Hati-hati tersandung hak cipta, lho!

Tetapi tiba-tiba temanmu melihat seseorang mengklaim karya itu miliknya! Kebingungan, kamu mengontak orang itu. Tetapi, katanya ngeles, “Ini, kan, aku temukan di internet! Bahkan bisa aku download di Pinterest.” Hmm, harus jawab apa, ya? Memangnya ada yang melarang orang untuk mencetak gambarmu dan menjualnya? Atau mungkin menggunakan lagu yang kamu nyanyikan sebagai latar video musik mereka? Atau, bahkan memakai tulisanmu di tugas esai mereka?

Yes! Semua kepemilikan kreatif sebuah karya dilindungi oleh Copyright Act 1968. Syaratnya, ide-ide kreatif itu harus terdokumentasikan dalam print/digital. Jadi, secara teknis, sebuah ide saja belum bisa dimiliki seseorang. Hak cipta hanya melindungi karya berupa buku, film, musik, rekaman suara, perangkat lunak, koreografi, koran, majalah, karya seni, dan lain-lain

Hak apa sajakah yang diberikan hak cipta?
Intinya, hak cipta memberikan hak kepada pemilik karya (biasanya pembuatnya) untuk mencetak ulang, menggunakan kembali, dan mengkomunikasikan karyanya itu kepada publik. Hak ini berlaku selama 70 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan atau pembuatnya diketahui. Jika melebihi, karya tersebut dapat dipakai secara bebas oleh publik (public domain). Ya, orang lain tidak boleh menggunakan suatu karya tanpa ijin pembuatnya. Hak cipta itu sangat penting untuk melindungi dan menghargai pembuat suatu karya.

Di manakah berlakunya hak cipta?
Meskipun Copyright Act adalah hukum legislatif Australia, telah ada perjanjian internasional sehingga karya-karya seseorang akan diakui pula di negara lain. Meski kalian dianjurkan juga untuk mencari tahu peraturan hak cipta di negara lain.

Siapa saja yang memiliki hak cipta?
Di atas sempat disinggung kalau hak cipta biasanya memberi hak kepada pembuat karya. Biasanya? Berarti tidak selalu, dong? Benar sekali. Hak cipta suatu karya bisa saja dijual oleh pemiliknya. Misalnya, ketika seorang penulis menjual hak cipta bukunya kepada agen penerbit. Biasanya, kalau karya itu dibuat perdasarkan permintaan klien (commission), hak miliknya menjadi milik si pemesan alias klien. Selain itu, kalau pemilik hak cipta meninggal dunia, hak ciptanya bisa juga diberikan pada orang lain melalui wasiat. Pemilik hak cipta juga bisa sebuah organisasi atau badan pemerintahan tertentu.

Hak cipta sebuah karya bisa dimiliki beberapa orang. Misalnya, sebuah album musik. Pembuat lagu memiliki hak cipta untuk musiknya, tapi, hak cipta liriknya dimiliki sang penulis lagu. Foto untuk cover-nya dimiliki oleh fotografer dan teknik merekamnya sendiri oleh perusahaan produksi.

Apa pentingnya hak cipta buat kita?
Mungkin sejauh ini masih membingungkan hubungan hukum ini dalam kehidupan sehari-hari. Tentu sudah jelas bagi para penulis, pemusik, pelukis, dan pembuat karya lainnya. Tapi, kita semua pastinya pernah mencari gambar di mesin pencari Google bukan? Atau mencari lagu untuk video kita? Nah, kita harus berhati-hati agar kita tidak melanggar hak cipta seseorang. Apalagi untuk para pelajar, jangan sampai dapat sanksi karena tanpa sengaja memplagiat karya orang lain, ya.

Kok, ribet banget, sih?
Wah, tapi kalau butuh gambar atau lagu atau caption cantik gitu, gimana dong? Susah juga kalau dikit-dikit melanggar hak cipta. Lagipula, katanya, kan, tidak ada yang baru di bawah langit. Ada beberapa orang yang merasa hak cipta yang terlalu ketat itu membatasi kemampuan orang untuk berkarya. Beberapa orang juga tidak keberatan kalau karya mereka digunakan orang lain.

Nah, ada juga yang disebut Creative Commons. Umumnya, sih, mereka mengijinkan orang lain untuk menggunakan karya mereka dengan syarat tertentu. Caranya cukup dengan mencantumkan nama sang pemilik karya dan tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial (yang menghasilkan uang). Ada juga yang memberi ijin untuk karyanya digunakan untuk komersial atau bahkan tanpa kredit (mencantumkan)

Terakhir, di bawah ini ada beberapa situs yang gambarnya dapat dipakai gratis:
– Unsplash
– Pixabay
– Shutterstock (dengan berlangganan)
– Pexels
– Adobe stock
– Free Vintage Illustrations
[IM]

Previous articleHidup Sehat Setelah Pandemi (Berlalu)
Next articleRekomendasi Buku Must-Read 2021