Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, mulai 12 Oktober 2022 KJRI Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut diberikan KJRI Sydney kepada sejumlah pemohon dan disaksikan langsung oleh Konsul Jenderal RI Sydney, Vedi Kurnia Buana, dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Heru Tjondro, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Sydney.
Dalam pernyataannya di acara pembukaan dan sosialisasi perubahan kebijakan masa berlaku paspor dari 5 menjadi 10 tahun, Konsul Jenderal RI Sydney menyampaikan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk hadir memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian menambahkan bahwa perubahan masa berlaku paspor tersebut merupakan upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan standar Paspor RI di mata dunia. “Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” pungkas Direktur Heru.
Adanya kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik oleh para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut. “Ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk kerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney, dan saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Yuliana.
Hal senada juga disampaikan oleh Kevin yang kebetulan sedang mengurus paspor hilang di KJRI Sydney. “Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja di Sydney ini.
Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara Anak Berkewargenegaraan Ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai dengan batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Sejak akhir September 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang di dalamnya turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada tanggal 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor. [IM]