Merdeka Atau Mati!

367
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail


Dalam film-film tentang Perang Kemerdekaan, ada sebuah jargon yang sangat monumental. Jargon yang mungkin hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memperjuangkannya dan mempertahankannya. Jumlah mereka ini semakin menyusut, dan mungkin satu hari tiada lagi. Namun, memilih untuk tetap merdeka adalah perjuangan kita yang menjadi pewarisnya.

Saya ingin membawa Anda semua, para pembaca INDOMEDIA yang budiman ke mata pelajaran PKN “Pendidikan Kewarganegaraan”, tepatnya di kelas VIII. Judul pelajarannya adalah Arti Penting Kemerdekaan. Nah, mari kupas lapis demi lapisnya agar lebih memahami, dan mudah-mudahan ikut merasakan arti penting jadi sebuah bangsa yang merdeka. Yuk!

1. Sebagai puncak perjuangan dari suatu bangsa
Perjuangan sebuah bangsa bisa dilakukan lewat dua hal: diplomasi dan perang. Pilihan kedua diambil setelah pilihan mandeg atau tidak mencapai jalan tengah yang diharapkan, terutama oleh negara yang terjajah.

Perang Kemerdekaan Indonesia terjadi sejak 1945 hingga 1949, yang menjadi puncak perjuangan bangsa Indonesia. Lho, bukannya 17 Agustus 1945 Indonesia sudah menyatakan kemerdekaannya? Kenapa Perang Kemerdekaan masih berjilid sampai empat tahun kemudian?

Ya, meskipun sudah resmi merdeka sejak 17 Agustus 1945, rupanya Belanda belum rela. Satu bulan setelah Indonesia menyatakan diri merdeka, tanggal 29 September 1945, Sekutu datang. Sekutu yang dalam hal ini adalah Inggris, sudah membentuk satuan komando bernama SEAC mengirim pasukan mata-mata untuk melihat kondisi di Indonesia setelah kependudukan Jepang pada 1942 silam.

Sekutu tidak datang sendiri, tapi bersama NICA (Nederlands Indies Civil Adminstration), yaitu pemerintahan sipil Belanda yang bertujuan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Inggris yang ditugaskan ke Indonesia ternyata diam-diam sudah mengadakan perjanjian rahasia dengan Belanda yang disebut Civil Affair Agreement pada 24 Agustus 1945.

Isinya, tentara pendudukan Inggris di Indonesia akan memegang kekuasaan atas nama pemerintah Belanda. Meski awalnya diterima baik, demi mengetahui NICA, Indonesia tak takut untuk menggelorakan kembali perang di hampir setiap pulau di Tanah Air.

Akhir perang kemerdekaan Indonesia adalah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada
27 Desember 1949. Sebelum penyerahan itu tercapai, Indonesia dan Belanda lebih dulu berunding dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. KMB dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Indonesia, Mohammad Hatta. 

Pada akhirnya, tanggal 2 November 1949, Indonesia dan Belanda berhasil mencapai kesepakatan dengan menandatangani persetujuan KMB. Salah satu isi KMB adalah Belanda menyerahkan kedaulatan penuh kepada RI pada Desember 1949, tepatnya tanggal 27 Desember.

2. Mendapatkan kebebasan untuk menentukan sistem pemerintahan
Setelah diakui secara de facto dan de jure, Indonesia membentuk sistem pemerintahannya sendiri. Saat ini, bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial.

Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Berdasarkan sejarah, saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem administrasi wilayah yang jelas. Setelah proklamasi, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik.
Para pemimpin segera membentuk lembaga pemerintahan dan kelengkapan negara, sehari setelah proklamasi dikumandangkan.

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) segera menyelenggarakan rapat yang menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu: Pengesahan UUD 1945 Rapat PPKI diagendakan untuk menyepakati Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia.

Piagam Jakarta yang dibuat BPUPKI menjadi rancangan awal, dan dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh yang memuat 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan disertai penjelasan. 

Lewat jalan itu, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.

3. Dapat mengatur masyarakat dengan sistem sendiri
Sejarah mencatat, Indonesia pernah memakai dua bentuk negara, yakni negara Kesatuan dan negara Serikat.

Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, yaitu keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Sedangkan, Negara Serikat (Federal) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara Serikat.

Bedanya dengan Negara Kesatuan, pemerintah pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal yang mempunyai sifat nasional saja, seperti politik luar negeri, fiskal, pertahanan dan keamanan.
Negara bagian diberikan kewenangan lebih untuk mengurusi masalah dalam negerinya sendiri,
seperti hukum, keuangan, politik, dan kebijakan publik.

Pada masa awal kemerdekaan, para pendiri bangsa sepakat memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Namun, agresi militer yang dilakukan oleh Belanda memaksa pemimpin Indonesia memilih bentuk Negara Serikat sesuai perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).

Setelah perjanjian KMB, Indonesia resmi berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Hal tersebut dilakukan agar Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari dunia internasional.

Republik Indonesia Serikat terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom, Republik Indonesia menjadi negara bagian RIS.

Namun, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Desakan untuk kembali ke bentuk kesatuan terjadi di negara-negara bagian RIS. Negara-negara bagian RIS satu per satu membubarkan diri dan memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia.

Pemimpin partai Masyumi, Muhammad Natsir, merasa hasil Konferensi Meja Bundar seperti langkah Belanda untuk memecah Indonesia. Lalu, Muhammad Natsir menyampaikan gagasan di DPRS RIS untuk kembalinya sistem pemerintahan Indonesia ke bentuk kesatuan. Gagasan Natsir dikenal sebagai Mosi Integral Natsir.

Akhirnya, Presiden Sukarno membubarkan RIS pada 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain
Saat ini Indonesia menjadi satu dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah menjadi anggota, tetapi keluar karena suatu sebab,
lalu akhirnya masuk kembali ke PBB. Untuk pertama kalinya, Indonesia diterima sebagai anggota
PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950.

Pada 25 September 1950, Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Sekretaris Jenderal PBB untuk menjadi anggota. Dalam surat permohonan, ditekankan bahwa
pada 27 Desember 1949 Belanda telah menyerahkan kedaulatannya atas Indonesia kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada 17 Agustus 1950, RIS telah berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Republik Indonesia. Tidak lupa, disebutkan penghargaan Indonesia atas bantuan PBB dan organ-organnya dalam penyelesaian masalah Indonesia-Belanda secara damai.

Selain itu, dilampirkan pernyataan kesediaan Indonesia untuk menerima kewajiban-kewajiban seperti tercantum dalam Piagam PBB dan menghormatinya apabila diterima menjadi anggota PBB.

Sesuai peraturan tata tertib persidangan Majelis Umum PBB, Sekjen PBB mengedarkan
surat permohonan Indonesia kepada seluruh anggota. Kemudian, Majelis Umum mengambil keputusan penerimaan Indonesia setelah menerima rekomendasi Dewan Keamanan.

Pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 28 September 1950, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota PBB ke-60 pada hari itu juga. Sejak itu, Indonesia terlibat dalam berbagai kegiatan PBB dalam rangka menciptakan perdamaian dunia.

Atas perintah Presiden Soekarno, Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965.
Pernyataan itu disusul dengan Surat Deputi Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Indonesia kepada Sekjen PBB pada 20 Januari 1965. Penarikan diri Indonesia menyusul diterimanya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Tindakan ini membawa konsekuensi yang tidak ringan, di mana Indonesia menjadi jauh
dari percaturan politik internasional dan bantuan-bantuan PBB. Konfrontasi yang ditempuh
Indonesia terhadap Malaysia juga membuat negara dikucilkan dari pergaulan internasional.

Kesulitan-kesulitan yang dialami menjadi alasan Indonesia masuk kembali ke PBB. Sejalan dengan perubahan situasi politik di Indonesia (perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru), DPR-GR mendesak pemerintah untuk mengusahakan kembalinya Indonesia sebagai anggota PBB. 

Pada 19 September 1966, Indonesia memberitahukan maksudnya kepada Sekjen PBB untuk melanjutkan kembali keanggotaannya di PBB. Pada tanggal 28 September 1966 Indonesia kembali menjadi anggota PBB.

5. Tidak merasa terkekang karena tidak adanya lagi pengaruh penjajah
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021, dan menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Tim. 

Hemat saya, ini relevan bukan saja untuk menolong bangsa agar tidak terlanjur menjadi ”inlander” (terjajah), tetapi juga para pemimpinnya, para pakar, para cerdik cendekia.

Adanya sudut pandang yang menganggap bahwa bangsa jajahan adalah bangsa yang inferior, menjadikan bangsa Indonesia diperlakukan sedemikian rupa dengan alasan untuk menekan bangsa Indonesia agar tetap tunduk dan tidak dapat berkembang.

Proses ini kemudian menjadi hal yang lumrah dan dianggap sebagai suatu hal yang wajar dalam proses keseharian. Pada akhirnya hal tersebut tertanam dalam alam bawah sadar dan menjadi bagian mentalitas dari bangsa Indonesia.

Contoh dari mentalitas inlander yang dimaksud adalah mental yang mudah mengalah, kurang memiliki etos kerja, menganggap bangsa asing terutama Barat sebagai bangsa yang lebih maju (superior), kurang percaya akan produk lokal, dan lain sebagainya.

Sebagai sebuah negara yang masih dalam proses berkembang, isu mentalitas ini tentu menjadi permasalahan besar, karena akan menghambat proses Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Sehingga menjadi penting bagi kita untuk kembali mengkaji permasalahan ini sehingga dapat mencari solusi terbaik guna memperbaiki permasalahan mentalitas inlander.

6. Dapat menata dan melakukan pembangunan di setiap daerah tanpa paksaan
Dari teman-teman yang sedang bertandang ke Sydney, saya mendapat banyak kabar gembira tentang banyaknya jalan tol yang terbuka sehingga pindah berpindah tempat lebih leluasa.

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai kepala negara sejak tahun 2014 pembangunan infrastruktur secara masif di seluruh pelosok Tanah Air sebagai upaya pondasi kemajuan Indonesia di masa yang akan datang. Dengan ini, sektor infrastruktur menjadi salah satu fokus utama di era pemerintahan Jokowi.

Maksud lain masifnya pembangunan infrastruktur hingga kini adalah meningkatkan konektivitas dan merangsang pertumbuhan ekonomi di pelbagai wilayah Indonesia. Presiden Jokowi menekankan bahwa program pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari implementasi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Jadi, pembangunan tidak lagi terfokus di Jawa saja, melainkan di seluruh daerah di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah melalui Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) mengucurkan anggaran sangat besar. Pemerintah telah menganggarkan biaya pembangunan infrastruktur tahun ini mencapai Rp 392,1 triliun atau naik 7,18% dari anggaran tahun sebelumnya.

Harga sebuah kemerdekaan itu sangat mahal dan begitu besar. Mari kita isi kemerdekaan yang kita miliki dengan terus berjuang memperbaikinya agar semakin hari, Bangsa Indonesia semakin baik dan maju. Merdeka! [IM]

 

Eh, Indonesia Sudah 78 Tahun, Lho!

 

Ivan Paulus, Sydney

Merdeka artinya memanfaatkan waktu yang ada demi berguna bagi Tuhan dan sesama. Berkontribusi bagi keluarga dan masyarakat.

Tidak ada artinya merdeka dengan pengorbanan para pahlawan pendahulu kita waktu ini tidak kita pakai untuk membangun bangsa dan Tanah Air. 

Ayah saya, Herry Paulus, pernah berkata jika kita tidak berguna bagi Tuhan dan sesama, sebaiknya oksigen kita diberikan kepada orang lain saja yang mungkin bisa lebih berguna…..

Lomba 17-an yang paling seru adalah lomba tarik tambang yang saya ikuti. Walau berteriak-teriak serunya, tim kami tersedot dan terpuruk. Tapi yang penting semangatnya hahaha…

Pesan saya, untuk Indonesia:
Wahai, Ibu Pertiwi, saya putramu di negeri perantauan Australia tetap setia berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa. Kontribusi terbaik yang saya bisa berikan dari sini. Terus melaju untuk Indonesia Maju. Selamat dirgahayu negeriku ke-78. Salam Penuh Hormat saya. Merdeka!

 

Ryaniraffiyadita, S.Pd, M.Han. 

“Memaknai hari kemerdekaan Indonesia yang ke-78 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. 

Bagiku yang terbiasa memeriahkan hari kemerdekaan dengan serangkaian kegiatan upacara bendera dan berbagai pesta rakyat yang diadakan setiap tahunnya membuatku terlena dengan kebahagiaan atas kemenangan para pahlawan yang telah berjasa mengorbankan seluruh waktu, tenaga, harta, benda, keluarga, jiwa, dan raga mereka dalam meraih kemerdekaan dulunya.

Berbeda dengan tahun ini, aku sudah hijrah ke luar negeri. Tidak lagi kuikuti upacara setiap senin pagi atau setiap bulannya di tanggal 17. Tidak lagi kudengarkan lagu kebangsaan diputar berkali-kali seperti makanan sehari-hari. Tidak lagi update akan hal-hal baru di negeri sendiri. Hingga euphoria hari kemenangan itu mulai bergeser, karena tidak semeriah biasanya.

Meskipun demikian, kata “merdeka” memiliki arti yang cukup dalam. Tidak hanya sekadar memenangkan kedaulatan Indonesia secara wilayah, tapi juga tentang mindset masyarakat Indonesia yang merdeka. Merdeka dalam beragama dan menjalankan ibadah, merdeka dalam bersosialisasi dan berinteraksi sesama manusia, merdeka dalam berserikat, merdeka dalam berpolitik, dan merdeka dalam berpendapat dan mendapatkan keadilan sosial.

Sebagaimana yang diserukan oleh Bung karno pada ulang tahun ke-22 proklamasi Indonesia, “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya tidak akan dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka”. 

Jadi, sebagai pemuda Indonesia kita harus instrospeksi lagi apakah kita benar-benar sudah merdeka, atau sejauh ini hanya turut merayakan kemerdekaan hasil jerih payah pejuang tanpa memaknai dan berkontribusi di dalamnya. Ayo, merdekakan Indonesia secara komprehensif dengan memberikan kontribusi terbaik kepada negeri dan menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk bertumbuh menjadi lebih baik dan lebih maju.”

 

Jherry Matahelumual, Northern Territory

Merdeka artinya tidak terjajah, bebas dari pengaruh asing dan mampu menentukan nasib bangsanya sendiri! Namun, apakah arti merdeka ini dirasakan cukup bagi rakyat di masa modernisasi? Apakah Rakyat Indonesia telah dilengkapi dengan hak asasi dan hak untuk hidup bahagia?

Bung Hatta yang juga kita kenal sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat dan Bapak Hak Asasi Manusia pernah mengatakan bahwa “Indonesia merdeka tidak ada gunanya apabila kita tidak sanggup mempergunakannya untuk memenuhi cita-cita rakyat, hidup bahagia dan makmur dalam pengertian jasmani maupun rohani.”

Saya rasa, pernyataan yang dilontarkan oleh Bung Hatta pada saat itu merupakan visi kedepan yang tidak termakan masa sekaligus juga sebagai alarm yang setiap waktu akan berbunyi keras serta ‘menghantui’ para pemegang kebijakan di Indonesia.  

Apakah negara telah memenuhi cita-cita rakyat untuk bersuara dan berekspresi tanpa dihantui rasa takut? Walaupun dalam UUD 1945, negara menjamin hak setiap warganegara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, masih banyak rakyat yang terpidana saat mengeluarkan pendapat secara terbuka karena melanggar UU ITE, yang merupakan warisan KUHP yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia.

Apakah negara telah memenuhi cita-cita rakyat untuk merdeka dalam bekerja? Masih banyak pekerja Indonesia yang kalah bersaing dengan pekerja asing khususnya di bidang swasta. Hal ini terjadi bukan karena ketidakmampuan kita namun ‘harga jual’ pekerja asing lebih tinggi dari pekerja Indonesia. Banyak anak muda berprestasi yang akhirnya memutuskan untuk bekerja di luar Indonesia karena merasa lebih ‘dihargai’.

Apakah Rakyat Indonesia hidup Bahagia dan Makmur dalam pengertian Jasmani dan Rohani? Menurut World Happiness Report 2022, Indonesia ada di urutan ke 87 dalam daftar negara-negara paling bahagia di dunia. Sayangnya, kita kalah jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura di urutan ke-20, Filipina urutan ke-60 dan Malaysia urutan ke-60.

Menurut saya, beberapa contoh di atas tidak sesuai dengan visi Bung Hatta dan banyak masyarakat Indonesia dan arti merdeka di era ini. Walaupun demikian, tidak ragukan bahwa Indonesia telah berkembang pesat sejak tahun 1945, tapi ada beberapa hal yang perlu dibina dan diperbaiki seiring perkembangan masa. “Indonesia Tanah Air Beta” dan sampai kapan pun rasa keindonesiaan akan selalu beta junjung.

Previous articleRibuan Diaspora Indonesia Dan Warga Australia Meriahkan Pasar Senggol Ke-7 Di Canberra
Next articlePPLN Sydney Ikuti Peningkatan Kapasitas Teknis Kepemiluan Di Bali Bersama 128 PPLN Dari Seluruh Dunia