PPLN Sydney Memberikan Kesempatan Pindah Memilih untuk WNI di Pemilu 2024

487
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail


Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney memfasilitasi pemilih Indonesia di Australia untuk mengajukan perpindahan TPS pada Pemilu 2024. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini memiliki opsi untuk pindah memilih, proses yang tidak hanya tersedia di Indonesia tetapi juga di luar negeri, terutama bagi mereka yang berada dalam wilayah kerja PPLN Sydney.

Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan partisipasi demokrasi yang luas, PPLN Sydney telah menegaskan kembali bahwa pemilih berhak untuk mengurus formulir kepindahan baik di TPS asal maupun tujuan. Hal ini diumumkan pasca-rapat pleno internal yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN Sydney 2024, termasuk Adi Nugroho, Dmitri P. Sinambela, Faruq Ibnul Haqi, Juliati Umboh, Nathalia Intan Restiva, Roko Patria Jati, dan Soelijanti Soenarjo, serta sekretariat PPLN Sydney, Arya Putubaya, Katherine Kusuma Wardani, dan Putri M. Gabriella.

Dalam upaya memperkuat sosialisasi prosedur pindah memilih, PPLN Sydney berencana mengunjungi dan menyelenggarakan sosialisasi di berbagai komunitas Indonesia yang tersebar di New South Wales, Queensland, dan South Australia. Penekanan diberikan pada pentingnya persiapan penyelenggaraan pemilu di luar negeri agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.

PPLN Sydney juga menekankan bahwa pemilih yang ingin mengubah TPS mereka akan diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ditujukan untuk mereka yang tidak dapat memberikan suara di TPS asal mereka karena alasan tertentu. PPLN Sydney mengingatkan WNI di wilayah kerjanya untuk mengurus perpindahan TPS secara resmi, mengingat tidak bisa sembarang datang ke TPS tujuan tanpa pemberitahuan sebelumnya, meskipun namanya tercatat dalam DPT.

Proses pindah memilih ini dapat dilakukan hingga batas waktu maksimal H-30 sebelum hari pemungutan suara, memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk menyiapkan segala keperluan. Ini merupakan langkah strategis PPLN Sydney dalam memastikan tiap suara dari WNI di Australia dapat terhitung dalam pesta demokrasi yang akan datang. [IM]

Previous articleThe Rock Indonesian Community Kukuhkan Kabinet Diaspora Maju
Next articleKesempatan Terbuka bagi WNI di NSW, QLD, dan SA untuk Berpartisipasi sebagai Anggota KPPSLN