5 Juli 2020 merupakan hari yang bersejarah bagi hubungan bilateral Indonesia dan Australia karena Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA) resmi berlaku.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen. Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” tegas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.
Begitu juga sebaliknya, karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0 persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar Mendag Agus.
IA-CEPA dibentuk dengan konsep “Economic Powerhouse” yaitu kolaborasi antara Indonesia Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga, contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah sehingga dapat bersaing di pasar global. Konsep ini juga dapat diterapkan pada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.
Konsep Economic Powerhouse juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik dalam IA-CEPA, sehingga mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia terutama di sektor-sektor yang diminati Australia seperti pendidikan tinggi, pendidikan vokasional, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.
Sedangkan dari segi people to people dan pembangunan sumber daya manusia, Indonesia juga akan mendapatkan program kerja sama ekonomi seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor Industri Indonesia, juga tersedianya visa magang di sembilan profesi di sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi dan peningkatan kuota work and holiday visa (WHV).
Sekilas Perdagangan Barang/Jasa dan Investasi Kedua Negara dan Perundingan IA-CEPA
Total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai USD 7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai USD 2,3 miliar dan impor sebesar USD 5,5 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar USD 3,2 miliar. Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.
Sementara dari sisi perdagangan jasa menurut statistik Australia, pada periode 2018-2019 ekspor jasa Indonesia mencapai AUD 4,4 miliar dan impor jasa sebesar AUD 1,7 miliar yang menjadikan Indonesia suplus AUD 2,7 miliar. Sektor penyumbang surplus Indonesia adalah sektor jasa pariwisata dan transportasi, sementara Indonesia mengimpor jasa terkait pendidikan dari Australia.
Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai USD 264 juta dengan 740 proyek di sektor pertambangan, industri logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, listrik, gas dan air, industri makanan, industri kimia dan farmasi serta perdagangan dan reparasi.
Perundingan IA-CEPA diluncurkan pada 2 November 2010 oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Australia. Perundingan pertama dan kedua diselenggarakan pada September 2012 dan Juli 2013, tetapi terhenti selama 3 tahun. Pada Maret 2016, Indonesia dan Autralia sepakat melanjutkan kembali perundingan dan setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial pada 31 Agustus 2018.
IA-CEPA kemudian ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia di Jakarta, pada 4 Maret 2019. IA-CEPA telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 pada 28 Februari 2020. [IM]