Inovasi Pelayanan Perlindungan WNI oleh KJRI Sydney melalui Penyuluhan Hukum “Women’s Rights in Australia”

488
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

KJRI Sydney bekerjasama dengan Komunitas Caring is Culture (CIC) telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan “Women’s Rights in Australia” di Brisbane pada 13 Juni 2020. Kegiatan dihadiri oleh sekurangnya 20 peserta wanita Indonesia yang dinilai memiliki pengaruh sebagai informal leader pada wilayah tempat tinggalnya, dan wakil dari beberapa organisasi komunitas Indonesia di wilayah Queensland. Kehadiran mereka diharapkan dapat berperan sebagai titik pertolongan dan/atau sumber informasi edukatif di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

Kehadiran 20 peserta pada penyuluhan merupakan jumlah maksimal, sesuai ketentuan Pemerintah Queensland dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan “physical distancing”.

Konsul Jenderal RI, pada pembukaan menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum “Women’s Rights in Australia” merupakan terobosan KJRI Sydney untuk upaya pencegahan dalam kerangka perlindungan WNI di wilayah kerja. Kegiatan penyuluhan mengenai hak-hak wanita di Australia akan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, diharapkan mampu mencegah/mengurangi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Wanita Indonesia di wilayah kerja.

Mengingat wilayah kerja KJRI cukup luas, meliputi New South Wales, Queensland dan South Australia, selama ini KJRI Sydney senantiasa melaksanakan upaya perlindungan terhadap WNI di wilayah kerja, khususnya wanita Indonesia yang mengalami KDRT, bekerja sama dengan komunitas Indonesia, dengan pendekatan keperdulian dan keberpihakan, imbuhnya.

Pembicara Amy Dhewayani, Ketua CIC yang merupakan WNI dan memiliki profesi sebagai Advocate/Social Worker di Australia, dengan keahlian khusus menangani Domestic Violence, yang sekaligus merupakan Senior Trainer of Human Rights and Laws in Australia, serta pengajar tamu di TAFE Queensland, dalam paparannya menyampaikan pentingnya setiap WNI khususnya wanita Indonesia yang menikah/berpasangan dengan non WNI dan tinggal/berkunjung ke Australia untuk memperoleh pembekalan edukatif dan informatif mengenai ketentuan hukum setempat untuk melindungi dirinya sendiri.

Pengetahuan akan ‘Women’s Rights in Australia” dan mengenai “Domestic Violence” diharapkan berguna selama tinggal dan hidup di Australia. Ketua CIC Amy Dhewayani juga menunjukan data statistik setiap dua bulan terjadi kasus KDRT terhadap wanita Indonesia yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya. Jumlah ini cukup memprihatinkan, mengingat di dalamnya belum termasuk data dari seluruh Queensland dan negara bagian lainnya di Australia.

Penyuluhan hukum “Women’s Rights in Australia” di Brisbane, merupakan kegiatan perdana kerja sama KJRI Sydney dan CIC, direncanakan dilaksanakan untuk menjangkau para wanita Indonesia yang mengalami permasalahan KDRT, agar mereka mengetahui dan memiliki akses informasi mengenai hak-hak dan kewajibannya berdasarkan hukum Australia.

Terobosan pelayanan perlindungan terhadap WNI, khususnya wanita Indonesia di wilayah kerja, merupakan salah satu inovasi yang tengah digulirkan KJRI Sydney seiring upaya pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) tahun 2020.

Konsul Jenderal RI berterima kasih dan mengapresiasi sinergi dan kerjasama Masyarakat Indonesia di wilayah kerja dalam upaya perlindungan WNI di wilayah kerja. [IM/KJRI]

 

 

Previous articleHand-In-Hand Bersatu Membagikan Kasih
Next articleWebinar “Peluang Peningkatan Ekspor ke Australia Pasca Pandemi”