1. Apa Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak itu?
Pengampunan Pajak adalah penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.
2. Apa latar belakang dan tujuannya?
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sementara banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Tujuan dari Pengampunan Pajak dalam jangka pendek adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia.
3. Apa saja aspek yang dicakup dalam Tax Amnesty?
Pengampunan Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan pengampunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Apakah asal-usul dana/aset itu tidak dipermasalahkan?
Asal usul dana/aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Pengampunan Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
5. Apakah untuk pelaporan harta perlu dilampirkan dokumen pendukung?
Berdasarkan dasar hukum undang-undang nomor 11 tahun 2016 mengenai Tax Amnesty bab V pasal 9 ayat 2 pelampiran daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta tidak disebutkan kewajiban untuk melampirkan dokumen pendukung, yang dimaksud informasi kepemilikan harta disini ialah informasi berupa lokasi harta, tahun keperolehan, dan nomor bukti kepemilikan.
Harta yang dimaksudkan disini adalah nilai harta nasabah per tahun 2015 dimana untuk nilai harta reksadana tahun 2015 bisa dilihat dari laporan akun bank kustodian yang dikirim per akhir tahun 2015, sedangkan nilai harta untuk saham bisa dilihat dari nilai clossing price atau nilai total harga penutupan semua saham per 30 Desember 2015, lalu nilai harta reksadana dan nilai harta saham di total dapatlah nilai harta si nasabah tersebut dan dikurangi dengan kewajiban si nasabah, maka dapatlah nilai pelaporan harta untuk amnesti pajak.
6. Apakah Pengampunan Pajak ini merupakan yang terakhir dan ke depan tidak ada lagi?
Kebijakan Pengampunan Pajak sedianya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan. Dengan demikian, Pengampunan Pajak ini bisa jadi adalah yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
7. Siapa Sajakah yang berhak mendapatkan pengampunan pajak? Adakah yang tidak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak?
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
• dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
• dalam proses peradilan; atau
• menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
8. Saya ingin mengajukan Pengampunan Pajak, tapi status saya Wajib Pajak Non Efektif. Apa yang bisa saya lakukan?
Jika pada saat pengajuan permohonan, ternyata status Wajib Pajak adalah NE/DE, maka petugas Subtim Penerimaan harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak tersebut agar permohonan pengampunan dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.
9. Saya ingin mengajukan Pengampunan Pajak, tapi saya belum terdaftar menjadi Wajib Pajak dan memiliki NPWP. Apa yang bisa saya lakukan?
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk memperoleh NPWP.
10. Kalau penyampaian permohonan pengampunan pajak dengan cara diwakilkan saja, apakah boleh?
Boleh, selama Surat Pernyataan Pengampunan ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. Penyampaian Surat Pernyataan yang diwakilkan oleh orang lain harus melampirkan surat kuasa atau surat penunjukan.
11. Jika Surat Pernyataan pengampunan pajak ditolak, apakah bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak melalui Surat Pernyataan lagi?
Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.
12. Berapa lama jangka waktu untuk diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak?
Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak dianggap diterima.
13. Kalau ingin mengajukan permohonan Pengampunan Pajak kembali dalam periode yang sama, apa boleh juga?
Boleh, Pengajuan permohonan Pengampunan Pajak dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pernyataan hingga tiga kali dalam periode Pengampunan Pajak sebelum atau sesudah keputusan pengampunan pajak sebelumnya diterbitkan.
14. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak?
Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:
• Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016; atau
• Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim dan tahun buku 2015 belum berakhir.
15. Sampai kapan periode pengampunan pajak ini berlangsung?
Pengampunan pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017.
16. Untuk mendapatkan pengampunan pajak, apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian saja atau tidak seluruhnya?
Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yakni pokok utang pajak tanpa sanksi administrasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.
17. Saya tidak tahu berapa tunggakan pajak saya, bagaimana saya dapat mengetahuinya?
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.
18. Tunggakan pajak apa saja yang dimaksud dalam pengampunan pajak ini?
Tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
19. Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 harus dilunasi?
Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.
20. Bagi Wajib Pajak Badan, apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Pengampunan Pajak juga termasuk tunggakan pajak cabang dari Wajib Pajak tersebut?
Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.
21. Setelah melakukan repatriasi, apa yang harus Saya lakukan?
Bagi Wajib Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai:
• penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
• realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
22. Kapan laporan tersebut saya sampaikan?
Untuk Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
• tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
• tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
• Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan.
23.Apakah data yang saya cantumkan dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak itu aman?
Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
24. Jadi, data yang saya berikan tidak boleh diberikan lagi ke orang lain?
Tidak. Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
25. Bagaimana mengenai tarif dasar pajak tax amenesty?
• Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri dinvestasikan selama tiga tahun atau Repatriasi:
Bulan Juli hingga 30 September 2016, tarif 2%.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif 3%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif 5%.
• Harta yang di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri atau deklarasi: Bulan Juli hingga 30 September 2016, tarif 4%.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif 6%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif 10%.
• Wajib pajak UMKM:
• Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 milliar sampai dengan Rp 10 milliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
• Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 milliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 maret 2017, dikenai tarif 2%.
26. Apa saja Objek Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)?
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Penambahan Nilai (PPN)
• Pajak atas barang mewah (PPnBM)
27.Apa Hak dan perlindungan TAX AMNESTY 2016?
Semua data, informasi, surat pernyataan peserta tax amnesty tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wp.
Pihak-pihak terkait seperti menkeu dan pegawai kemenkeu dilarang membocorkan dan menyebarluaskan data dan informasi wp peserta Tax Amnesty. Jika dilanggar, akan dipidana penjara paling lama lima tahun.
28. Apakah wajib pajak dapat mengalihkan dan menginvestasikan hartanya atau repatriasi di Indonesia ?
Bagi WP yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui instrumen investasi yang akan ditunjuk secara khusus diantaranya:
• SBN (surat berharga negara) RI
• OBLIGASI badan usaha milik negara (BUMN)
• OBLIGASI lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
• INVESTASI keuangan pada BANK PERSEPSI
• OBLIGASI Perusahaan Swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK
• INVESTASI infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha
• INVESTASI Sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
• Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
29. Jika dapat di investasikan apa saja instrumen Investasinya?
Jenis instrumen dan gateway yang disiapkan diantaranya instrumen Efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek berangun aset (EBA), dana investasi real estate (DIRE), deposito, giro, tabungan, investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang. Semua investasi tersebut dikelola oleh gateway seperti Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek.
30. Apakah ada keuntungan maupun jaminan untuk yang diinvestasikan?
• Investasi yang dilakukan oleh WP pada instrumen investasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
• Persetujuan pemberian fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan digunakan untuk kegiatan produktif atau nonkonsumtif.