Home News Community Hukuman Berat bagi Sembilan Nelayan Ilegal Setelah Mencoba Melarikan Diri dari...

Hukuman Berat bagi Sembilan Nelayan Ilegal Setelah Mencoba Melarikan Diri dari Otoritas


Sembilan (9) warga negara Indonesia mengaku bersalah karena melakukan penangkapan
ikan ilegal di perairan Australia di Pengadilan Lokal Darwin pada Selasa, 1 Oktober 2024
.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, otoritas Australia menemukan, mencegat, dan menangkap sebuah kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Teluk Trepang, Taman Laut Cobourg, Northern Territory. Kru kapal tersebut menargetkan teripang (trepang) yang sangat bernilai tinggi, yang umumnya dijual di pasar Asia.

Sekelompok nelayan Indonesia awalnya teridentifikasi berada di kapal kecil. Setelah melakukan kontak, nelayan tersebut memandu otoritas Australia ke kapal lain yang disembunyikan di antara hutan bakau. Beberapa kru kemudian mencoba melarikan diri ke dalam bakau, namun akhirnya ditangkap.

Otoritas menyita 170 kilogram teripang, 170 kilogram garam (digunakan untuk mengawetkan hasil tangkapan), dan sejumlah besar peralatan penangkapan ikan dari kapal tersebut. Kru kapal tersebut dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut. Baik kapal utama maupun kapal kecil tersebut kemudian dimusnahkan di laut sesuai dengan hukum Australia.

Kesembilan nelayan didakwa atas pelanggaran terhadap Fisheries Management Act 1991 (Cth). Kapten kapal dilepaskan dengan syarat denda sebesar $12,000 dan perintah untuk berperilaku baik selama 5 tahun, dengan hukuman penjara selama 120 hari jika syarat tersebut dilanggar.

Delapan anggota kru lainnya dilepaskan dengan syarat denda sebesar $8,000 dan perintah untuk berperilaku baik selama 4 tahun, dengan hukuman penjara selama 80 hari jika syarat tersebut dilanggar.

Para nelayan tersebut dideportasi dari Australia oleh Australian Border Force (ABF) dan dikembalikan ke Indonesia.

AFMA, bekerja sama dengan Maritime Border Command (MBC), sebuah gugus tugas multi-lembaga yang mencakup Australian Border Force dan Australian Defence Force, terus menargetkan penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing di perairan Australia untuk melindungi sumber daya laut yang berharga.

Otoritas Australia juga menggunakan langkah-langkah lain untuk memerangi penangkapan ikan ilegal dari sumbernya, termasuk kampanye informasi publik di komunitas nelayan Indonesia, distribusi materi edukasi, kampanye media sosial yang ditargetkan, serta keterlibatan proaktif dengan para nelayan.

“Pesan kami kepada nelayan ilegal asing sederhana: Australia tidak menoleransi kegiatan ilegal di perairan kami. Kami akan mencegat Anda, Anda akan kehilangan hasil tangkapan, peralatan, dan mungkin bahkan kapal Anda,” ujar Komandan Maritime Border Command, Laksamana Muda Brett Sonter.

Kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Australia dapat dilaporkan ke otoritas Australia melalui CRIMFISH di 1800 274 634 atau melalui email ke intelligence@afma.gov.au. [IM]

Exit mobile version