Home News Community Antusias Diaspora dalam Sosialisasi “Golden Visa” dan “Diaspora Visa”

Antusias Diaspora dalam Sosialisasi “Golden Visa” dan “Diaspora Visa”


Pemerintah Indonesia sejak bulan Agustus 2023 lalu telah membuat beberapa terobosan baru dalam hal Visa ijin tinggal kepada para Diaspora Indonesia, terutama mereka yang telah menjadi WNA-Warga Negara Asing (termasuk Australia). Dua diantaranya adalah inovasi penerbitan visa khusus untuk memberikan kemudahan lebih bagi para diaspora Indonesia berkunjung ke tanah air, dengan memberikan “Golden Visa” dan “Diaspora Visa” atau ijin tinggal yang dapat lebih lama, sampai 5-10 tahun. Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkannya?

Dalam rangka sharing informasi soal dua terobosan visa tersebut, Indonesian Diaspora Network (IDN) NSW bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan KJRI Sydney melakukan acara sosialisasi yang dikemas dalam program “Info Diaspora Series ke-7”.  Acara berlangsung pada hari Jumat, 26 April 2024 di aula KJRI Sydney di Maroubra dan juga disiarkan secara langsung secara live melalui Zoom dan Instagram @KJRI Sydney untuk dapat diikuti oleh para diaspora yang berada di luar Sydney dan bahkan manca negara.

Tercatat dari sekita 65 partisipan lebih yang mengikuti secara online, sebagian besar dari kota-kota lain di Australia (Perth, Brisbane dan Melbourne) ada pula beberapa diaspora yang berasal dari negeri Belanda, Singapore, New Zealand, Canada, USA dan Malaysia. Antusias dari 75 peserta yang hadir secara langsung pun sangat terasa, karena acara sempat diperpanjang satu jam dari 2 jam yang diagendakan. 

Acara Info Diaspora dibuka oleh Konjen RI Sydney – Vedi Kurnia Buana yang dalam sambutannya memberikan dukungan besar terhadap sosialisasi ini karena banyak ditunggu oleh para diaspora. Acara berlangsung secara hybrid dan dimoderatori oleh Presiden IDN NSW – Salut Muhidin serta menghadirkan dua narasumber: Konsul Imigrasi KJRI Sydney – Agus Abdul Majid dan Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI – Heru Tjondro, yang juga mantan Konsul Imigrasi KJRI Sydney di tahun 2014-2017 dan lebih dikenal dengan panggilan Pak Dodi.

Dalam paparannya, Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian memulai dengan ulasan soal keimigrasian serta mengapa perlu atau pentingnya pelayanan seperti golden visa dan diaspora visa ini. Beliau menceritakan beberapa kasus yang seharusnya dapat dihindari jika pencari visa dapat tertib hukum dan tidak melanggar peraturan untuk mendapat paspor dan visa ijin tinggal lama di tanah air.

Heru menekankan pula pentingnya untuk mengetahui isi aturan/undang-undang yang mengulas persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian. Bagaimana mau mendapat pelayanan yang tepat jika tidak mengetahui apa yang menjadi isi dari peraturan, demikian saran dari beliau. Secara khusus, beliau mengulas istilah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertuang dengan jelas dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, siapa saja yang disebut WNI, serta apa syarat dan kondisi diakui atau gugurnya status WNI.

Berbicara mengenai Golden Visa, ini merupakan terobosan baru untuk  memberikan ijin tinggal kepada pemohon, termasuk diaspora ex-WNI untuk bisa menetap di tanah air selama dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Ada Sembilan (9) jenis atau kategori termasuk dalam golden visa:
1. Visa sebagai investor perorangan dan akan mendirikan perusahaan
2. Visa sebagai investor perorangan tapi tidak akan mendirikan perusahaan,
3. Visa sebagai investor Perusahaan
4. Visa sebagai Diaspora yang sudah menjadi WNA tapi juga ex-WNI
5. Visa sebagai Diaspora yang keturunan WNA ex-WNI (anak-anak dari para diaspora)
6. Visa Rumah Kedua atau berniat tinggal lama di Indonesia sebagai rumah keduanya
7. Visa untuk Global Talent (karena punya talenta atau keahlian khusus)
8. Visa Personage (kategori tokoh dunia), dan 9. Visa untuk para lansia atau yang disebut sebagai “silver hair” visa.

Golden visa juga memiliki kebijakan khusus seputar investasi dana yang harus dilakukan. Untuk perorangan asing, investasi minimal 350 ribu USD sementara untuk para Diaspora Indonesia atau WNA ex-WNI diberlakukan investasi (obligasi/saham/reksadana) di Indonesia senilai 50 ribu USD.
Dari setiap kategori (ada 9 jenisnya) dalam golden visa tersebut, ada persyaratan dan ketentuan khusus. Secara lengkap untuk permohonan semua jenis golden visa dapat dilihat dan dilakukan secara online, melalui link: https://molina.imigrasi.go.id/

Konsul Imigrasi KJRI Sydney – Agus Abdul Majid dalam paparannya juga mengamini apa yang telah disampaikan secara Panjang oleh Pak Dirjen Heru. Konsul Imigrasi Majid menegaskan pula bahwa golden visa ini memberikan kemudahan untuk pemohon karena jaminan untuk bisa tinggal lebih lama di tanah air dapat dilakukan oleh si pemohon sendiri. Hal ini berbeda dengan jenis visa sebelumnya yang harus dilakukan oleh pihak lain, terutama dari penjamin di tanah air baik keluarga maupun organisasi/perusahaan.

Visa diaspora, dua dari jenis golden visa, menjadi altenatif yang baik karena dibuat khusus untuk WNI yang saat ini sudah menjadi WNA dan juga keluarganya serta berkeinginan kembali ke tanah air untuk berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Untuk mendaftar, diapora perlu mengirimkan aplikasi secara elektronik melalui portal e-visa. https://evisa.imigrasi.go.id/

Setelah paparan dari nara sumber, acara diakhiri dengan tanya jawab dan mencicipi hidangan makan malam. Semangat dari para diaspora yang hadir terasa sekali karena banyaknya pertanyaan sekitar isu golden visa ini dan juga pertanyaan mengenai “dual citizenship” atau kewarganegaraan ganda. 

Nara sumber menjelaskan betul sampai saat ini isu kewarganegaraan ganda masih terus dibahas, tapi belum sampai pada tahap keputusan. Beberapa isu terakhir seperti mulai banyaknya naturalisasi atlit olah raga (pemain sepak bola muda) dan juga para ahli khusus bidang teknologi-AI (karena masuknya investor Microsoft) menjadi sorotan peserta juga. 

Acara ditutup dengan mengucapkan terimakasih kepada hadirin dan nara sumber. Secara singkat bahwa pelayanan golden visa dan diaspora visa ini sangat dinanti oleh diaspora Indonesia yang saat ini tersebar di manca negara, termasuk di Australia. Mereka semua masih punya keinginan untuk mengunjungi tanah air baik untuk kunjungan singkat maupun menetap atau tinggal dengan waktu yang lebih lama. Oleh karenanya inisiatif ini disambut dengan baik. Salam diaspora! [IM]

Oleh Salut Muhidin (IDN NSW)

Exit mobile version