




Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia memaksa Pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali
mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia juga perlu menyesuaikan dengan aturan perjalanan yang berlaku. Berikut adalah informasi aturan perjalanan yang berlaku:
1. PPLN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara atau wilayah, dan tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
2. PPLN perlu menunjukkan bukti/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (dosis kedua atau dosis ketiga/booster) yang dilakukan seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
• Bagi PPLN yang memiliki dosis vaksinasi yang masih belum lengkap, diwajibkan untuk karantina selama 5 x 24 jam.
• Ketentuan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan terhadap pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori sebagai berikut:
– Berusia di bawah 18 tahun;
– Telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, namun belum bisa mendapatkan vaksin dosis kedua, dengan persyaratan membawa surat keterangan dokter (COVID-19 recovery certificate) dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara/wilayah asal keberangkatan; atau
– Memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara/wilayah asal keberangkatan.
3. Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Apabila tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius: tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
• Apabila memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius: wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
4. Untuk seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
• PPDN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
• PPDN yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
• PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, berikut juga surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
• Ketentuan terhadap PPDN anak di bawah umur adalah sebagai berikut:
– PPDN anak dengan rentang usia 6-17 tahun dapat dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun tetap wajib membawa bukti vaksin minimal dosis kedua.
– PPDN anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan di atas, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan.
Jangan lupa untuk check kembali mengenai peraturan terbaru sebelum Anda melakukan perjalanan. [IM]