SAMBUT PEMILU 2024, PPLN SYDNEY TETAPKAN JADWAL DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

1556
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

Tak lama lagi tepatnya pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif untuk periode 2024-2029.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak). Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara). Selain itu, terdapat pula tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua, apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Bagaimana dengan rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah kerja PPLN Sydney? Sampai dengan saat ini PPLN Sydney telah melaksanakan tahapan rangkaian Pemilu Serentak Tahun 2024 dan telah berjalan dengan baik. Tahapan yang sudah berjalan tersebut antara lain adalah proses penyusunan daftar pemilih. PPLN Sydney telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dalam Pemilu serentak 2024 untuk wilayah New South Wales, Queensland dan South Australia sebanyak 14.162 pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap usulan tanggal “early voting” Pemilu 2024 di luar negeri, yang membuat pemungutan suara di mancanegara dilaksanakan lebih dini dibandingkan di dalam negeri. Pemilu 2024 di dalam negeri akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara di beberapa kawasan di mancanegara direncanakan maju beberapa hari. “Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri, dan rencananya untuk wilayah kerja PPLN Sydney akan diadakan pemungutan suara pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024.

Meski lebih cepat pungutan suaranya, PPLN Sydney menegaskan, perhitungan suaranya dilakukan berbarengan dengan dalam negeri. Jika di dalam negeri pungutan suara dilakukan 14 Februari, PPLN Sydney akan melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 10 Februari 2024.

Pelaksanaan Pemilu di Australia direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemungutan suara di Australia akan dilaksanakan lebih awal daripada agenda pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia yaitu 14 Februari 2024. PPLN Sydney mengatakan pemungutan suara Pemilu 2024, bagi warga negara Indonesia di luar negeri dilakukan lewat “early voting” atau lebih awal dari dalam negeri.

Sebagai catatan, untuk wilayah kerja PPLN Sydney, terdapat dua metode pemungutan suara untuk mengakomodir warga masyarakat Indonesia yang telah terdaftar. Keduanya adalah metode pengiriman surat suara via pos, dan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), yang tersebar di 18 TPS di New South Wales, 2 South Australia dan 2 Queensland.

Dimana Tempat Pemungutan Suara di wilayah kerja PPLN Sydney? PPLN Sydney telah menetapkan beberapa tempat untuk pemungutan suara pada tanggal 10 Februari 2023 nanti.

Untuk Masyarakat Indonesia di wilayah New South Wales, bisa datang untuk melakukan pemungutan suara di Maroubra Junction Public School yang terletak di Storey St, Maroubra NSW 2035, Australia.

Untuk masyarakat di wilayah Queesnsland, dapat melakukan pemungutan suara di Islamic College of Brisbane yang beralamat di 45 Acacia Rd, Karawatha QLD 4117, Australia.

Untuk masyarakat Indonesia di wilayah South Australia, dapat melakukan pemungutan di State Library of South Australia yang beralamat di North Terrace, Adelaide SA 5000, Australia.

  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Walaupun PPLN Sydney telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT), PPLN Sydney masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Pemilu 2024 untuk melakukan pindah memilih. Hal ini dilakukan tidak hanya di dalam negeri, pemilih pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga potensial terjadi untuk pemilih yang ada di luar negeri khuisusnya di wilayah kerja PPLN Sydney. Sama dengan pemilih di dalam negeri, pemilih luar negeri juga dapat mengurus form kepindahannya baik di tempat asal maupun tujuan.

Dalam rapat pleno internal PPLN Sydney yang dihadiri seluruh anggota PPLN Sydney 2024, Adi Nugroho, Dmitri P. Sinambela, Faruq Ibnul Haqi, Juliati Umboh, Nathalia Intan Restiva, Roko Patria Jati dan Soelijanti Soenarjo beserta sekretariat PPLN Sydney yaitu Arya Putubaya, Katherine Kusuma Wardani dan Putri M. Gabriella juga telah bersepakat bahwa PPLN Sydney akan secara terus menerus melakukan sosialisasi pemahaman pindah memilih kepada masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). PPLN Sydney akan mengunjungi sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan komunitas Indonesia di beberapa wilayah kerja di New South Wales, Queensland dan South Australia. Yang terpenting adalah persiapan penyelenggaraan pemilu khususnya di luar negeri agar bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses.

PPLN Sydney menyampaikan bahwa pemilih pindah TPS nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb sendiri diperuntukkan bagi mereka yang telah terdata dalam DPT namun karena alasan tertentu dia tidak bisa memberikan hak suaranya di domisili. PPLN Sydney mengingatkan kepada masyarakat Indonesia di wilayah kerja PPLN Sydney bahwa yang tidak mengurus kepindahannya tidak dapat serta merta datang hendak meminta menggunakan hak suaranya di TPS tujuan, meski yang bersangkutan telah terdata di DPT sekalipun. Pengurusan pindah memilih ini menurut PPLN Sydney juga bisa dilakukan hingga maksimal H-30 sebelum pemungutan suara.

  • APAKAH SUDAH MEMAHAMI APA ITU DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebuah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, namun ada situasi khusus yang membuat mereka tidak dapat menggunakan hak suara mereka di TPS tersebut. Situasi-situasi ini dapat bervariasi, misalnya, pemilih mungkin sedang berada di luar kota atau negara saat hari pemilihan, atau mereka mungkin menghadapi kendala fisik atau kesehatan yang menghambat mereka untuk datang ke TPS tertentu.

Dalam konteks internasional, DPTb juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di suatu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), atau Pos. Ini berarti bahwa WNI yang berada di luar negeri memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu di Indonesia, tetapi mereka mungkin tidak dapat melakukan itu di lokasi awal pendaftaran mereka. DPTb memungkinkan mereka untuk memberikan suara di TPS yang lebih dekat atau lebih dapat diakses bagi mereka, sehingga hak suara mereka tetap dapat diwujudkan.

Pentingnya DPTb adalah untuk memastikan bahwa partisipasi pemilih dalam proses demokrasi tetap terjaga, bahkan jika ada hambatan-hambatan tertentu yang mungkin menghalangi mereka untuk memilih di TPS asal. PPLN Sydney, dalam hal ini, adalah perwakilan pemerintah Indonesia di Australia yang bertugas memfasilitasi pemilu bagi WNI di wilayah tersebut. Mereka mengingatkan dan mendorong WNI di Australia untuk memanfaatkan DPTb agar partisipasi dalam Pemilu 2024 di Australia, yang merupakan salah satu bentuk hak demokratis, dapat meningkat.

Dengan adanya DPTb, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan, tanpa terhalang oleh kendala geografis atau fisik tertentu. Hal ini memperkuat prinsip dasar demokrasi yang mengutamakan partisipasi seluruh warga negara dalam menentukan arah pemerintahan mereka.

Lalu, jika Masyarakat belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), apakah masih bisa memilih? Tentu bisa, banyak masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan pertanyaan apakah mereka masih dapat memilih dalam pemilihan umum atau pemilu tertentu. Kehadiran Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah solusi bagi situasi ini. DPK adalah kategori pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi mereka tetap memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan.

Syarat utama untuk menjadi DPK adalah memiliki kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Paspor bagi WNI di luar negeri. Dengan dokumen identifikasi ini, mereka dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilihan harus dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.

Selain itu, ada batasan waktu yang harus diperhatikan. DPK dapat memberikan suara di TPS selama satu jam terakhir jika masih ada surat suara yang tersedia atau jika memang ada peluang bagi mereka untuk melakukannya. Ini adalah langkah yang memungkinkan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan dan menjalankan hak demokratis mereka.

Dengan hadirnya DPK, pemerintah berusaha memastikan bahwa sebanyak mungkin warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dapat melakukannya, bahkan jika mereka tidak termasuk dalam DPT. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan inklusivitas dalam proses pemilihan, memastikan bahwa demokrasi mewakili suara semua warga negara, terlepas dari status mereka dalam DPT atau DPTb. PPLN Sydney, sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Australia, melakukan upaya aktif untuk memastikan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan melalui DPK.

  • BAGAIMANA PROSEDUR MELAKUKAN PINDAH MEMILIH?

PPLN Sydney telah membuka bagi semua WNI yang ingin melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024. Bagi WNI yang ingin Pindah Memilih, maka termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Silahkan SCAN QR CODE atau melalui link yang dapat digunakan untuk melakukan proses pindah TPS: https://rb.gy/2bvx5

Pindah TPS adalah cara yang penting untuk memastikan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan dan memberikan suara mereka sesuai dengan keinginan mereka. Ini adalah salah satu cara untuk mendukung partisipasi aktif dalam demokrasi Indonesia, bahkan jika WNI tersebut tidak berada di wilayah tempat mereka terdaftar awalnya.

Penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diperlukan dan persyaratan yang diberikan oleh PPLN Sydney telah dipenuhi dengan benar oleh para pemilih yang ingin pindah TPS. Dengan demikian, partisipasi pemilih dapat dijamin, dan demokrasi dapat terus berjalan dengan baik, bahkan di luar negeri.

Sebagai informasi, untuk pemilih yang masih berada di Indonesia, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengganti lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka melalui PPS/PPK atau KPUD di wilayah tempat mereka terdaftar. Sementara itu, bagi pemilih yang sudah berada di luar negeri, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengganti TPS melalui perwakilan pemerintah Indonesia di negara tempat mereka berada, yaitu PPLN setempat.

Inilah mengapa PPLN Sydney memberikan peluang kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri dan berkeinginan untuk memindahkan TPS mereka. Silakan periksa dan lengkapi persyaratan yang diperlukan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh bantuan, jangan ragu untuk menghubungi PPLN Sydney melalui alamat email di pplnsydney2024@kpu.go.id. Kami siap membantu anda dalam proses ini.

  • PPLN SYDNEY LAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 BERSAMA KOMUNITAS INASCA DAN MASYARAKAT DI MOUNT DRUITT NSW

Dalam upaya untuk memastikan kesuksesan Pemilu 2024, PPLN Sydney telah menjalankan serangkaian inisiatif yang bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat dan komunitas Indonesia yang berada di luar negeri. Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, PPLN Sydney mengadakan acara sosialisasi yang sangat berarti dengan Kolaborasi bersama Komunitas Indonesian Australian Senior Citizen Association (INASCA) di Sydney, Australia.

Kegiatan ini digelar di Sydney, New South Wales, dan menghadirkan berbagai kalangan warga Indonesia yang tinggal di wilayah Sydney dan sekitarnya. Selama acara tersebut, PPLN Sydney berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang merupakan salah satu aspek kunci dalam rangkaian proses Pemilu 2024 ini.

Selain itu, para peserta juga mendapatkan pembaruan terkait peluang bagi masyarakat Indonesia yang ingin memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PPLN Sydney telah berkomitmen untuk memberikan bantuan dan fasilitasi kepada semua masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan proses tersebut. PPLN Sydney memiliki tujuan kuat untuk memastikan bahwa hak pilih dalam Pemilu 2024 dapat digunakan dengan mudah dan setara oleh semua warga negara Indonesia di luar negeri.

Inisiatif dan kerjasama seperti ini adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat partisipasi dalam proses demokrasi bagi komunitas Indonesia yang berada di luar negeri, dan PPLN Sydney akan terus berusaha untuk menjalankan peran yang positif dalam menyediakan informasi dan layanan yang dibutuhkan oleh para pemilih. Ini adalah langkah progresif dalam mendukung kesuksesan pemilu yang demokratis dan inklusif.

PPLN Sydney, bekerja sama dengan Komunitas Masyarakat Indonesia di Wilayah West, New South Wales, akan melaksanakan sebuah acara silaturahmi dan sosialisasi yang bertujuan untuk membahas Pemilu 2024.

Kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Pemilu 2024 dijadwalkan akan digelar pada Hari/Tanggal: Sabtu, 30 September 2023 yang bertempat di Good Luck Plaza.

Acara ini diharapkan akan menjadi wadah yang positif untuk memperkuat hubungan serta pertukaran informasi antara PPLN Sydney dan komunitas Indonesia di wilayah West, NSW. Lebih dari sekadar pertemuan, kegiatan ini  menghasilkan diskusi yang berharga tentang Pemilu 2024, serta memberikan informasi yang penting bagi para peserta. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat Indonesia di luar negeri mengenai proses pemilihan, yang merupakan pilar utama dalam menjalankan demokrasi yang kuat. [IM]

Previous articleGAC: Setelah Tiga Tahun, Kembali Dengan ‘Baru’
Next articleTerungkap: Empat kota yang diperkirakan akan menjadi hotspot properti di masa depan