Perjanjian IA-CEPA Akan Berlaku Efektif 5 Juli 2020

767
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia Simon Birmingham sepakat bahwa Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berlaku mulai 5 Juli 2020. Kesepakatan ini dicapai setelah kedua menteri berdiskusi melalui konferensi video pada Senin lalu (4/5).

Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing. Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.

Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca COVID-19. Kami berharap bahwa IA-CEPA dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha kedua negara termasuk UMKM untuk mendorong hubungan perdagangan dan investasi kedua negara demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; perdagangan elektronik; kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, menyampaikan bahwa “Untuk mempersiapkan pemberlakukan perjanjian secara resmi pada bulan Juli nanti, Indonesia sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang mengatur penurunan tarif yang dikomitmenkan, penerbitan surat keterangan asal (SKA), sosialisasi kepada seluruh Kantor Kepabeanan dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah, sehingga pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan  lancar dan dapat segera dimanfaatkan”.

Undang-Undang No. 1 tahun 2020 dan dokumen lengkap IA-CEPA dapat diunduh di: http://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/asia-tenggara-dan-pasifik/australia

Manfaat IA-CEPA Bagi Indonesia
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen. Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, alat komunikasi dan peralatan elektronik. [IM]

 

Previous article“Takjil Drive-Through” untuk WNI di Canberra di Tengah Pandemi
Next articleKlaim Bagian Anda Dari Total $442 Juta Yang Tersedia