Penerapan Sistem Baru Pembuatan & Perpanjangan Paspor RI

9376
Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

Terhitung mulai 1 Juni 2017, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada seluruh Perwakilan RI di Australia.

SIMKIM adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam maupun di luar negeri. Melalui penerapan SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk WNI dan visa untuk WNA akan semakin efektif, terintegrasi dan profesional.

Dengan diterapkannya SIMKIM, pemohon pembuatan Paspor RI wajib datang langsung ke masing-masing KJRI di wilayah domilisi mereka untuk melakukan proses pengambilan sidik jari (biometrik), pengambilan foto (face recognition), dan wawancara. Dalam hal ini warga harus datang ke KJRI Sydney untuk wilayah NSW, QLD & SA ; KJRI Melbourne untuk wilayah VIC & TAS ; KJRI Perth untuk wilayah WA dan KBRI Canberra untuk wilayah ACT.

Adapun tata cara dan ketentuan pembuatan paspor dengan SIMKIM ini adalah sebagai berikut:
1. Pemohon wajib datang ke kantor KJRI/KBRI
2. Pemohon mengisi formulir aplikasi dengan tinta hitam atau biru. Formulir dan persyaratan pembuatan paspor dapat di download di website KJRI/KBRI
3. Pemohon wajib membawa paspor lama
4. Pada saat pengambilan foto, pemohon:
• Tidak diperbolehkan menggunakan lensa kontak
• Harus berpakaian rapi dan tidak berwarna putih (kecuali memakai jas atau blazer warna gelap)
• Rambut harus berwarna natural

Alur permohonan SPRI/Paspor adalah sebagai berikut:
1. Penyerahan formulir permohonan yang telah diisi dan dokumen pendukung yang diperlukan secara lengkap
2. Petugas melakukan input data sesuai formulir dan dokumen pendukung
3. Petugas melakukan wawancara kepada pemohon
4. Pengambilan foto dan data biometrik (sidik jari)
5. Pemohon membayar biaya pembuatan paspor (A$40) dan pengambilan data biometrik (A$7)
6. Permintaaan Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi secara online yang memerlukan waktu 2 – 3 hari
7. Cetak paspor dan uji kualitas
8. Penyerahan paspor dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke kantor KJRI/KBRI untuk pengambilan paspor
b. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan apabila pemohon menyertakan amplop yang mencantumkan nama dan alamat pemohon dengan mengunakan Express Post atau layanan jasa kurir. Amplop tersebut disertakan pada saat pemohon menyerahkan formulir pendaftaran ke kantor KJRI/KBRI.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Eftpost, Debit Card, Credit Card (tidak menerima American Express), Money Order Australian Post, dan Bank Cheque. Kami tidak menerima pelayanan tunai dan personal cheque.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kantor perwakilan di masing-masing kota Anda
Untuk wilayah NSW, QLD & SA:
KJRI SYDNEY
Direct Line: 02 8347 6881
Hotline: 0424 723 024
Email: info.sydney@kemlu.go.id

Untuk wilayah VIC & TAS:
KJRI MELBOURNE
Direct Line: 03 9525 2755
Email: konsuler.melbourne@kemlu.go.id

Untuk wilayah WA:
KJRI PERTH
Phone: (08) 9221 5858
Email: consular@kjri-perth.org.au

Untuk wilayah ACT:
LBRI CANBERRA
Phone: 6250 8600
Email: kbri.visa@gmail.com

Previous articleStep by Step Proses Pembuatan Paspor Dengan SIMKIM
Next articleMahasiswa Indonesia teratas di kelasnya – lagi